PPID RSUD Tanjung Priok berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk : Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik; Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik. RSUD Tanjung Priok, All right reserved. Modified SIMRS - "Bambas Pamungkang"